Jumat, 12 Juli 2013

Merencanakan dan Merancang Pendekatan Audit (Fase I)

Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa menghasilkan keputusan untuk menerima atau menolak penugasan audit dari calon klien atau untuk melanjutkan atau menghentikan penugasan audit dari klien berulang dalam mempertimbangkan penerimaan penugasan audit dari calon kliennya, terdapat delapan langkah yang perlu ditempuh oleh auditor, yaitu:
1.      Menerima klien dan melakukan perencanaan audit awal
Dalam pernyataan etika profesi no 1 integritas, objektivitas, dan independesi hal-hal yang berkaitan dengan independensi auditor diklasifikasikan sebagai berikut:
·         Hubungan keuangan dengan klien.
·         Kedudukan dalam perusahaan.
·         Hubungan keluarga dan pribadi.
·         Imbalan atas jasa profesional.
·         Penerimaan barang atau jasa dari klien.
2.      Memahami bisnis dan industri klien
Sesuai dengan SA Seksi 318 paragraf 02 yaitu dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, auditor harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk memungkinkan auditor mengindentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik, yang menurut pertimbangan auditor kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit.
3.      Menilai risiko bisnis klien
Risiko ini dapat timbul dari berbagai faktor yang mempengaruhi klien dan lingkungannnya, contohnya yaitu kompetitor, teknologi baru, kondisi industri, dan regulatory environment. Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan risiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan penugasan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara sebagai berikut:
·         Mengidentifikasi pemakai laporan audit.
·         Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon
      klien di masa depan.
·         Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan
      calon klien diaudit.
4.      Melaksanakan prosedur analitik pendahuluan
Sesuai dengan SA Seksi 329 paragraf 06, tujuan prosedur analitik dalam perencanaan audit adalah untuk membantu dalam perencanaan sifat, saat, dan lingkup prosedur audit yang akan digunakan untuk memperoleh bukti saldo akun atau golongan transaksi tertentu. Untuk maksud ini, prosedur analitik perencanaan audit harus ditujukan untuk:
·         Meningkatkan pemahaman auditor atas bisnis klien dan transaksi atau peristiwa yang terjadi sejak tanggal audit terakhir dan,
·         Mengidentifikasi bidang yang kemungkinan mencerminkan risiko tertentu yang bersangkutan dengan audit.
5.      Menetapkan materialitas dan menilai risiko audit yang dapat diterima serta risiko inheren
Sesuai dengan SA Seksi 312 paragraf 19 yaitu dalam merencanakan audit, auditor harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan tingkat risiko audit yang cukup rendah dan pertimbangan awal mengenai tingkat materialitas dengan suatu cara yang diharapkan, dalam keterbatasan bawaan dalam proses audit, dapat memberikan bukti audit yang cukup untuk mencapai keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
6.      Memahami pengendalian internal dan menilai risiko pengendalian
Untuk menerima penugasan audit, sebelumnya auditor harus memahami integritas manajemen agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya. Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen antara lain:
·         Melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
·         Meminta keterangan kepada pihak ketiga.
·         Meminta keterangan dari pegawai perusahaan.
·         Mengamati aktivitas dan operasional entitas.
7.      Mengumpulkan informasi untuk menilai risiko kecurangan
Sesuai dengan SA Seksi 316 paragraf 06 yaitu salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
·         Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
·         Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
·         Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
8.      Mengembangkan perencanaan audit dan program audit secara keseluruhan
Untuk mempermudah pelaksanaan maka auditor harus menyusun program yang direncanakan secara logis untuk prosedur-prosedur audit bagi setiap pemeriksaan. Program pemeriksaan juga merupakan suatu alat pengendalian dimana pemeriksa dapat menyesuaikan pemeriksaannya dengan anggaran dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Form form yang dibutuhkan :
Form Clien Information Form _Informasi Klien_ template


download dokumen
Client Information Form


Perpective Client Acceptance Form