Tujuan dari dilaksanakannya prosedur dalam fase
ini adalah untuk memperoleh bukti dalam mendukung dari pengendalian spesifik
yang berperan bagi risiko pengendalian yang dinilai auditor dan memperoleh
bukti dalam mendukung dari ketepatan transaksi ekonomis perusahaan. Tujuan
pertama dipenuhi dengan melakukan uji pengendalian, sedangkan tujuan kedua
dipenuhi dengan melakukan uji substantif atas transaksi.
Sebagian besar dari kedua
jenis uji tersebut diselanggarakan secara simultan pada transaksi yang sama.
Ketika pengendalian dianggap tidak efektif atau ditemukan penyimpangan
pengendalian, cakupan dari uji substantif dapat diperluas di fase ini. Karena
hasil dari uji pengendalian dan uji substantif atas transaksi adalah faktor
penentu bagi uji rincian saldo, pengujian umumnya dilakukan dua atau tiga bulan
sebelum tanggal neraca saldo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar