Jumat, 12 Juli 2013

Melaksanakan Uji Pengendalian dan Uji Substantif dari Transaksi (Fase II)




Tujuan dari dilaksanakannya prosedur dalam fase ini adalah untuk memperoleh bukti dalam mendukung dari pengendalian spesifik yang berperan bagi risiko pengendalian yang dinilai auditor dan memperoleh bukti dalam mendukung dari ketepatan transaksi ekonomis perusahaan. Tujuan pertama dipenuhi dengan melakukan uji pengendalian, sedangkan tujuan kedua dipenuhi dengan melakukan uji substantif atas transaksi.
            Sebagian besar dari kedua jenis uji tersebut diselanggarakan secara simultan pada transaksi yang sama. Ketika pengendalian dianggap tidak efektif atau ditemukan penyimpangan pengendalian, cakupan dari uji substantif dapat diperluas di fase ini. Karena hasil dari uji pengendalian dan uji substantif atas transaksi adalah faktor penentu bagi uji rincian saldo, pengujian umumnya dilakukan dua atau tiga bulan sebelum tanggal neraca saldo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar