Jumat, 12 Juli 2013

Prosedur Audit KAP



Acceptance and Engagement

Dalam tahap ini, auditor diminta melakukan beberapa prosedur audit untuk mengambil keputusan apakah menerima atau tidak menerima klien yang akan diaudit, antara lain:

1. Auditor mengisi beberapa formulir, antara lain:

a. Prospective client acceptance form dan client retention form

Client retention form merupakan formulir yang harus diisi oleh tim audit sebelum menerima klien dengan tujuan untuk mengklasifikasikan risiko audit yang diterima menjadi tiga bagian yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Sedangkan prospective client acceptance form merupakan formulir yang diisi oleh tim audit jika menerima/melanjutkan klien untuk diaudit.

b.Kode etik profesi akuntan publik

Dalam hal ini auditor mengisi formulir mengenai kebijakan dan prosedur audit yang berkaitan, antara lain:

Independensi, intergritas, dan objektivitas 

Mempertahankan sikap independensi in fact dan in appearance selama melaksanakan tugas audit dan wajib berkonsultasi dengan sumber atau pihak yang berwenang apabila diperlukan. Sedangkan yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas contohnya seperti harus bebas dari benturan kepentingan, tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya dan tidak boleh mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.


Tanggung jawab kepada klien

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.

a.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi dan wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu.

b. Tanggung jawab dan praktik-praktik lain

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi serta tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
 

Komunikasi dengan auditor pendahulu

Sesuai dengan SA Seksi 315 paragraf 02, auditor pendahulu adalah auditor yang telah melaporkan laporan keuangan auditan terkini atau telah mengadakan perikatan untuk melaksanakan namun belum menyelesaikan audit laporan keuangan kemudian dan telah mengundurkan diri, bertahan untuk menunggu penunjukkan kembali, atau telah diberitahu bahwa jasanya telah, atau mungkin akan, dihentikan. Istilah auditor pengganti adalah auditor yang sedang mempertimbangkan untuk menerima perikatan untuk mengaudit laporan keuangan, namun belum melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu dan dengan auditor yang telah menerima perikatan.
 

 Surat perikatan audit

Sesuai dengan SA Seksi 320 paragraf 04 yaitu baik klien maupun auditor berkepentingan untuk mengirim surat perikatan, lebih baik sebelum dimulainya suaru perikatan, untuk menghindari salah paham berkenaan dengan perikatan tersebut. Surat perikatan dapat pula mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan perikatanm tujuan dan lingkup audit, dan luasnya tanggung jawab auditor kepada klien dan bentuk laporan. Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi antara lain:

· Tujuan audit atas laporan keuangan.

· Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.

· Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.

·Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
 

 Pembatasan atas tanggung jawab auditor.

Untuk audit yang berulang kali, auditor dapat memutuskan untuk tidak mengirim surat perikatan setiap periode. Namun, faktor-faktor berikut ini mungkin menyebabkan perlunya auditor mengirim surat perikatan yang baru:

·  Adanya petunjuk bahwa klien salah paham mengenai tujuan dan lingkup audit.

·  Adanya revisi atau syarat-syarat perikatan khusus.

·  Perubahan manajemen senior, dewan komisaris, atau kepemilikan.

·  Perubahan signifikan dalam sifat dan ukuran bisnis klien.

 LANGKAH LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN


1.  Auditor mengumpulkan informasi yang memiliki tujuan untuk memahami entitas, lingkungan, dan sistem akuntansi klien dengan cara melakukan kunjungan ke tempat klien maupun pabrik, melakukan diskusi dengan manajemen klien dan staf, mengulas analisis dari setiap laporan keuangan interim atau manajemen, mempertimbangan keadaan ekonomi dan dampaknya terhadap bisnis klien, serta mengulas audit kertas kerja tahun sebelumnya dan file lain yang relevan. Berikut adalah beberapa dokumen dan catatan auditor yang akan disimpan dalam file permanen, antara lain:
 

Aturan dan peraturan perusahaan

Bagi perusahaan dokumen dalam bentuk memorandum dan anggaran

dasar, sedangkan untuk kemitraan dokumen dalam bentuk perjanjian kemitraan.
 

Salinan dokumen keberlangsungan bisnis klien dan yang berhubungan dengan prosedur audit

Contoh dokumen seperti perdagangan, lisensi, perjanjian royalti, perjanjian obligasi dan sewa yang disediakan oleh klien.
 

Alamat kantor resmi dan bisnis

Alamat perusahaan kantor yang terdaftar dan semua tempat lainnya, dengan deskripsi singkat dari pekerjaan yang dilakukan pada pada masing-masing cabang.
 

Struktur organisasi

Dokumen yang berisi tentang detil dari departemen utama dan sub-divisi di dalamnya dengan catatan jumlah orang yang terlibat. Selain itu juga nama-nama pejabat yang bertanggung jawab, staf dalam struktur organisasi dan rincian tambahan yang harus diberikan untuk departemen akuntansi.
 

 Daftar buku dan catatan

Dokumen yang menyimpan nama, jabatan, spesimen tanda tangan dan inisial orang yang bertanggung jawab untuk buku-buku dan dokumen

yang disertakan. Kode dan klasifikasi akun juga harus disertakan.
 

Garis sejarah organisasi

Dokumen yang khusus menyebutkan mengenai sejarah cadangan, provisi, modal, prospektus, dan akuisisi anak perusahaan dan bisnis serta catatan rasio akuntansi penting.
 

Daftar catatan dalam bidang akuntansi yang penting

Kebijakan akuntansi yang digunakan perusahaan untuk hal yang material seperti saham, depresiasi, penelitian dan pengembangan dalam akun.
 

Pengendalian Internal

Dokumen yang berisi catatan hasil dari wawancara dan korespondensi mengenai masalah pengendalian internal dan kelemahan yang dimiliki dimasa lalu.

·  Struktur bisnis dalam grup dan perusahaan asosiasi

Sebuah catatan dari posisi perusahaan dalam grup dan anak perusahaan

maupun perusahaan asosiasi dengan kepemilikan di dalamnya.
 

 Rincian pemegang saham dan direksi

Dokumen yang berisi daftar nama direksi, persentase kepemilikan saham, dan kontrak perjanjian. Umumnya informasi ini terkandung dalam surat pemberitahuan tahunan perusahaan.

2. Auditor terlebih dahulu menetapkan nilai kesalahan penyajian gabungan dalam laporan keuangan yang bersifat material. Pertimbangan ini disebut pertimbangan awal tentang tingkat materialitas (preliminary judgment about materiality) karena pertimbangan ini merupakan suatu pertimbangan profesional dan dapat berubah selama masa penugasan jika ternyata situasi-situasi yang melingkupinya berubah. Alasan penetapan suatu pertimbangan awal tentang tingkat materialitas adalah untuk membantu auditor merencanakan bukti audit yang memadai yang harus dikumpulkan.

3. Auditor KAP KNTR kemudian merancang secara menyeluruh prosedur-prosedur dan program audit yang akan dijalankan selama di lapangan yang disesuaikan dengan faktor risiko serta pertimbangan lainnya.


Planning and Risk Assessment

Setelah auditor menerima klien untuk diaudit maka tahap prosedur audit selanjutnya, antara lain:


Perencanaan Audit

Setelah KAP KNTR menyetujui untuk menerima klien baru maka langkah selanjutnya auditor membuat perencanaan audit dengan memberikan pertimbangan yang memadai untuk penilaian tentang pentingnya semua faktor risiko yang diidentifikasi.
 

Komunikasi dengan komite audit

Sesuai dengan SA Seksi 380 paragraf 01 yaitu menetapkan persyaratan bagi auditor untuk menentukan bahwa masalah-masalah tertentu yang bersangkutan dengan pelaksanaan audit dikomunikasikan kepada orang yang memiliki tanggungjawab pengawasan dalam proses pelaporan keuangan. Untuk tujuan Seksi ini, penerima komunikasi disebut dengan komite audit. Komunikasi yang diharuskan berlaku terhadap entitas yang mempunyai komite audit atau pihak yang secara formal ditunjuk untuk mengawasi proses pelaporan keuangan yang bertanggungjawab kepada badan yang setara dengan komite audit dan semua perikatan dengan Bapepam.
 

Penilaian pengendalian internal

Auditor mempertimbangan komponen yang berpengaruh atas pengendalian internal, mengulas ketentuan audit internal, melakukan penilaian awal sistem akuntansi, serta menguji sistem akuntansi milik entitas.
 

Pemilihan daerah yang signifikan untuk konsentrasi

Auditor KAP  menentukan daerah signifikansi audit, review analitis awal & ringkasan penilaian risiko.

Execute The Audit

Setelah melakukan perencanaan dan penilaian risiko audit, maka tahap selanjutnya yaitu auditor melakukan pelaksanaan audit di lapangan sesuai dengan prosedur serta program audit yang telah ditentukan dan dirancang sejak awal. Berikut adalah beberapa pelaksanaan audit yang harus dilakukan oleh auditor, antara lain:
 

Pengujian atas pengendalian

Salah satu bentuk pengujian atas pengendalian sesuai dengan ketentuan KAP KNTR yaitu siklus penjualan. Transaksi penjualan suatu perusahaan begitu banyak dan beragam, sehingga dalam mengaudit akun penjualan, auditor melakukan pengujian atas pengendalian akun tersebut dengan menentukan banyaknya jumlah contoh transaksi. Sesuai dengan ketentuan KAP KNTR apabila tingkat risiko pengendaliannya adalah tingkat sedang, maka jumlah contoh transaksi yang diambil sebesar 20 sample, tetapi jika risiko pengendalian internalnya adalah rendah, maka jumlah contoh transaksi yang diambil sebesar 50 sample.

Setelah itu, auditor meminta flowchart siklus penjualan yang telah disediakan klien, apabila tidak ada maka auditor dapat melakukan tanya-jawab mengenai siklus penjualan dan mengolahnya dalam bentuk flowchart. Selanjutnya auditor memahami bagaimana siklus penjualan klien dan menguji apakah siklus penjualan telah dijalankan sepenuhnya atau masih belum sesuai, hal ini dapat tercermin melalui transaksi-transaksi penjualan yang telah diambil contohnya secara acak oleh auditor dan juga mengamati aktivitas yang terkait dengan pengendalian.
 

Pengujian substantif atas transaksi

Untuk menentukan apakah keenam tujuan audit yang terkait dengan transaksi telah terpenuhi maka dilakukan pengujian substantif. Jumlah transaksi suatu akun cukup banyak apabila diuji secara keseluruhan, sehingga agar efisien KAP KNTR memiliki substantive test sampling worksheet yang didesain untuk menentukan besarnya jumlah sampling yang akan diambil untuk diuji oleh auditor dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti audit risk, inherent risk, control risk, dan tingkat materialitas.


Completion and Reporting

Setelah melakukan pelaksanaan audit, maka tahap selanjutnya auditor melakukan penyelesaian dan pelaporan audit. Untuk tahap pelaporan audit, laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya, menyediakan pengungkapan informatif dalam laporan keuangan kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor dan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.


Process, Compiling, Approval and Data

Dalam tahap ini auditor mengumpulkan data-data seperti jurnal penyesuaian, draft akhir laporan keuangan, perhitungan pajak klien, kertas kerja laba rugi maupun kertas kerja neraca serta menyiapkan data-data pendukung yang berkaitan dengan laporan audit untuk diarsip sebagai data KAP KNTR dalam permanent files maupun current files. Selain itu auditor juga melakukan binding laporan audit kepada klien untuk mendapatkan persetujuan agar dapat menerbitkan laporan audit.
 


Melengkapi Audit dan Membuat Laporan Audit (Fase IV)



Pada fase terakhir, dilakukan suatu prosedur final untuk mengakumulasikan beberapa bukti tambahan untuk laporan keuangan, meringkas hasilnya, mengeluarkan laporan audit berupa opini, dan mengomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Melakukan Prosedur Analitis dan Uji Rincian Saldo (Fase III)



Tahap ketiga pekerjaan audit adalah pelaksanaan pengujian audit. Tahap ini juga disebut dengan pekerjaan lapangan. Pelaksanaan pekerjaan lapangan ini harus mengacu ketiga standar audit yang termasuk dalam kelompok standar pekerjaan lapangan. Tujuan utama pelaksanaan pekerjaan lapangan ini adalah untuk memperoleh bukti audit tentang efektivitas struktur pengendalian internal klien dan kewajaran laporan keuangan klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap pelaksanaan pengujian audit ini mencakup sebagian besar pekerjaan audit.

Melaksanakan Uji Pengendalian dan Uji Substantif dari Transaksi (Fase II)




Tujuan dari dilaksanakannya prosedur dalam fase ini adalah untuk memperoleh bukti dalam mendukung dari pengendalian spesifik yang berperan bagi risiko pengendalian yang dinilai auditor dan memperoleh bukti dalam mendukung dari ketepatan transaksi ekonomis perusahaan. Tujuan pertama dipenuhi dengan melakukan uji pengendalian, sedangkan tujuan kedua dipenuhi dengan melakukan uji substantif atas transaksi.
            Sebagian besar dari kedua jenis uji tersebut diselanggarakan secara simultan pada transaksi yang sama. Ketika pengendalian dianggap tidak efektif atau ditemukan penyimpangan pengendalian, cakupan dari uji substantif dapat diperluas di fase ini. Karena hasil dari uji pengendalian dan uji substantif atas transaksi adalah faktor penentu bagi uji rincian saldo, pengujian umumnya dilakukan dua atau tiga bulan sebelum tanggal neraca saldo.

Merencanakan dan Merancang Pendekatan Audit (Fase I)

Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa menghasilkan keputusan untuk menerima atau menolak penugasan audit dari calon klien atau untuk melanjutkan atau menghentikan penugasan audit dari klien berulang dalam mempertimbangkan penerimaan penugasan audit dari calon kliennya, terdapat delapan langkah yang perlu ditempuh oleh auditor, yaitu:
1.      Menerima klien dan melakukan perencanaan audit awal
Dalam pernyataan etika profesi no 1 integritas, objektivitas, dan independesi hal-hal yang berkaitan dengan independensi auditor diklasifikasikan sebagai berikut:
·         Hubungan keuangan dengan klien.
·         Kedudukan dalam perusahaan.
·         Hubungan keluarga dan pribadi.
·         Imbalan atas jasa profesional.
·         Penerimaan barang atau jasa dari klien.
2.      Memahami bisnis dan industri klien
Sesuai dengan SA Seksi 318 paragraf 02 yaitu dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, auditor harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk memungkinkan auditor mengindentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik, yang menurut pertimbangan auditor kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit.
3.      Menilai risiko bisnis klien
Risiko ini dapat timbul dari berbagai faktor yang mempengaruhi klien dan lingkungannnya, contohnya yaitu kompetitor, teknologi baru, kondisi industri, dan regulatory environment. Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan risiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan penugasan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara sebagai berikut:
·         Mengidentifikasi pemakai laporan audit.
·         Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon
      klien di masa depan.
·         Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan
      calon klien diaudit.
4.      Melaksanakan prosedur analitik pendahuluan
Sesuai dengan SA Seksi 329 paragraf 06, tujuan prosedur analitik dalam perencanaan audit adalah untuk membantu dalam perencanaan sifat, saat, dan lingkup prosedur audit yang akan digunakan untuk memperoleh bukti saldo akun atau golongan transaksi tertentu. Untuk maksud ini, prosedur analitik perencanaan audit harus ditujukan untuk:
·         Meningkatkan pemahaman auditor atas bisnis klien dan transaksi atau peristiwa yang terjadi sejak tanggal audit terakhir dan,
·         Mengidentifikasi bidang yang kemungkinan mencerminkan risiko tertentu yang bersangkutan dengan audit.
5.      Menetapkan materialitas dan menilai risiko audit yang dapat diterima serta risiko inheren
Sesuai dengan SA Seksi 312 paragraf 19 yaitu dalam merencanakan audit, auditor harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan tingkat risiko audit yang cukup rendah dan pertimbangan awal mengenai tingkat materialitas dengan suatu cara yang diharapkan, dalam keterbatasan bawaan dalam proses audit, dapat memberikan bukti audit yang cukup untuk mencapai keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
6.      Memahami pengendalian internal dan menilai risiko pengendalian
Untuk menerima penugasan audit, sebelumnya auditor harus memahami integritas manajemen agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya. Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen antara lain:
·         Melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
·         Meminta keterangan kepada pihak ketiga.
·         Meminta keterangan dari pegawai perusahaan.
·         Mengamati aktivitas dan operasional entitas.
7.      Mengumpulkan informasi untuk menilai risiko kecurangan
Sesuai dengan SA Seksi 316 paragraf 06 yaitu salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
·         Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
·         Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
·         Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
8.      Mengembangkan perencanaan audit dan program audit secara keseluruhan
Untuk mempermudah pelaksanaan maka auditor harus menyusun program yang direncanakan secara logis untuk prosedur-prosedur audit bagi setiap pemeriksaan. Program pemeriksaan juga merupakan suatu alat pengendalian dimana pemeriksa dapat menyesuaikan pemeriksaannya dengan anggaran dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Form form yang dibutuhkan :
Form Clien Information Form _Informasi Klien_ template


download dokumen
Client Information Form


Perpective Client Acceptance Form